Berita Desa

TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA BANJAR SARI

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Banjar Sari dapat dilakukan pada waktu dan tempat pendaftaran yang telah ditentukan. Menurut Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Banjar Sari yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjar Sari bahwa:

1. Tanggal pendaftaran : 15 Oktober 2026 s.d. 27 Oktober 2026
2. Waktu pendaftaran : Senin s.d. Kamis pukul 08.00 wita s.d. 17.00 wita
      Jum'at pukul 08.00 wita s.d. 11.00 wita
3. Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjar Sari/Kantor Desa
      Jalan H. Sayyid Abdurrahman Al Gadri

Bakal Calon Kepala Desa Banjar Sari datang sendiri dengan menyerahkan surat Lamaran diketik atau ditulis tangan, dibubuhi materai 10.000 (sepuluh ribu) yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Banjar Sari.

Surat Lamaran harus dilampiri dengan berkas persyaratan kelengkapan administrasi sebanyak 2 (dua) rangkap, meliputi:

  1. Surat Keterangan sebagai bukti sebagai Warga Negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten.
  2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
  4. Foto Copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya atau surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan Ijazah asli atau bagi yang Ijazahnya rusak.
  5. Foto Copy Akte Kelahiran atau surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang telah dilegalisir oleh Pejabat berwenang.
  8. Surat Keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Timur atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
  10. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
  11. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  12. Daftar riwayat hidup;
  13. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
  14. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat Pernyataan diatas kertas segel atau bermaterai cukup dari yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan setelah berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  15. Surat Pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
  16. Berkas dukungan dalam Pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  17. Surat Pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
  18. Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  19. Surat Pernyataan pengunduran diri sebagai Perangkat Desa.
  20. Surat Izin dari pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Pegawai swasta;
  21. Surat Izin dari Bupati dan surat bebas temuan dari Inspektorat bagi Kepala Desa.

Beri Komentar