Artikel Terkini
-
[VIDEO]: PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 2021
24 Februari 2021 16:10:18 KHAIRIL MAHPUZ 2 Kali Dibaca 0 Komentar Video<iframe src="https://www.youtube.com/embed/4HGle-NgEfA" width="649" height="392" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> ... Baca Selengkapnya
-
RESMI DILANTIK DAN ANGKAT SUMPAH, PENJABAT KADES BANJAR SARI MULAI BEKERJA HARI INI
Camat Labuhan Haji Bapak Muhir, S.Pd mengambil sumpah jabatan dan melantik Penjabat Kepala Desa Banjar Sari hari ini (Rabu, 17/02/2021). Bertempat di Aula Kantor Desa, acara dimulai sekitar pukul 09.00 wita dihadiri semua Kepala Wilayah (Kawil), Ketua RT, Lembaga-lembaga Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta unsur muspika. Pada acara tersebut, berkenan memberi sambutan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur Bapak Muhammad Hairi, SIP., M.Si atas nama Bupati Lombok Timur. Dalam sambutannya, Kadis PMD ... Baca Selengkapnya
-
BPKP: TUGAS DAN FUNGSI
BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikonstruksi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983. Salah satu pertimbangannya adalah diperlukan badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang mejadi obyek pemeriksaannya. Tugas BPKP yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan ... Baca Selengkapnya
-
CEK MANDIRI KEPESERTAAN DTKS
Pemerintah Desa Banjar Sari secara kontinu dan berkelanjutan akan selalu membuka akses informasi bagi masyarakatnya agar hak publik untuk mendapatkan berita tetap terjaga. Salah satu hal yang masih menjadi perhatian serius adalah tentang kepesertaan warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana DTKS ini menjadi basis data berbagai program bantuan sosial (bansos) Pemerintah. Ada dua langkah yang dapat ditempuh untuk mengetahui apakah Anda terdaftar dalam DTKS atau tidak, yaitu: 1. datang langsung ke Kantor Desa dengan membawa Kartu ... Baca Selengkapnya
-
BEDAH HUKUM: KEPALA DESA BERHENTI, TIDAK ADA PJS KEPALA DESA?
Hal ihwal dalam keadaan tertentu dimana Kepala Desa berhenti dari jabatannya, kekosongan pimpinan harus segera diisi melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Berikut ini kami coba bedah dan ulas tiga peraturan yang berlaku terkait dengan pemberhentian Kepala Desa. A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur ... Baca Selengkapnya
-
PERMINTAAN DATA UMKM
Menindaklanjuti surat Camat Labuhan Haji Nomor 500/19/Pel.Umum/2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal Permintaan Data UMKM, dalam rangka menjamin keberlangsungan dan menguatkan usaha yang dilakukan oleh masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka diminta kepada semua Kepala Wilayah (Kawil) yang ada di Desa Banjar Sari untuk melakukan pendataan pelaku UMKM di wilayah masing-masing. Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha selanjutnya diusulkan oleh Pemerintah Desa ke Camat Labuhan Haji untuk dibuatkan surat Izin Usaha Mikro Kecil ... Baca Selengkapnya
-
KENALI APA ITU IUMK DAN KEUNTUNGANNYA
Pengertian IUMK Izin Usaha Mikro Kecil atau sering disingkat IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Banyaknya IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar dan memberikan payung hukum. Selain itu IUMK juga menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (UU 20/2008) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya. Untuk usaha ... Baca Selengkapnya
-
PEMILIHAN ANTAR WAKTU KEPALA DESA
Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sisa masa jabatan Kepala Desa yang ditinggalkan karena (i) meninggal dunia, (ii) permintaan sendiri/mengundurkan diri, atau (iii) diberhentikan, maka harus dilakukan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Rujukan hukum yang dapat digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 (Permendagri 82/2015) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasal 42 ... Baca Selengkapnya
-
MEKANISME PANGGANTIAN KADES YANG MENGUNDURKAN DIRI
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Penjelasan Umum Angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) dijelaskan bahwa Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Dalam hal keadaan tertentu ... Baca Selengkapnya