Berita Desa

PENUHI SYARAT DUKUNGAN 10 PERSEN TIDAK OTOMATIS MENGANTAR SESEORANG LULUS MENJADI CALON KEPALA DESA

Tidak lama lagi, fase ke dua dari seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2027 segera tiba, yakni fase Pencalonan. Merujuk pada Lampiran I Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/393/PMD/2026 tentang Penetapan Jadwal, Tahapan, Dan Nama Desa yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2027, tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak Tahun 2027 meliputi Tahap Persiapan, Tahap Pencalonan, Tahap Pemungutan Suara, dan Tahap Penetapan.

Pada Tahap Pencalonan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan terdiri dari:

A. Penjaringan

  1. Pengumuman dan Pendaftaran serta Penerimaan Bakal Calon Kepala Desa.

B. Penyaringan

  1. Verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon.
  2. Klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi.
  3. Pengumuman hasil penelitian persyaratan Bakal Calon.

 

Ketentuan tentang persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sesorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa diatur dalam Pasal 22 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 59 Tahun 2022 (Perbup 59/2022) tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa. Diantara persyaratan yang krusial yakni keharusan mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dukungan Pemilih tersebut, harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai pernyataan tertulis dan wajib tersebar dilebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Dusun yang ada.

 

DPS yang dimaksud dalam persyaratan calon untuk Pilkades Serentak Tahun 2027 adalah daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tahun 2024. Untuk Desa Banjar Sari sendiri, jumlah DPT pada Pilkada Tahun 2024 adalah 3.987 Pemilih dengan Pemilih Laki-laki sebanyak 1.954 dan Pemilih Perempuan sejumlah 2.033, tersebar di 8 (delapan) TPS dan mencakup 7 (tujuh) Dusun.

Nama TPS Lokasi TPS Jumlah TPS Keterangan
TPS 001 Dusun Kampung Cempaka 555  
TPS 002 Dusun Dasan Sawe 526  
TPS 003 Dusun Sepakat 557  
TPS 004 Dusun Sepakat 477  
TPS 005 Dusun Taman Sari 481  
TPS 006 Dusun Pungkang 504  
TPS 007 Dusun Banjar Getas 442  
TPS 008 Dusun Gubuk Masjid    

 

 

Beri Komentar