Berita Desa

TUGAS BPD: PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN PERATURAN DESA

Menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa atau Raperdes bersama Kepala Desa, tugas BPD diatur sebagai berikut.

  1. BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa yang diajukan BPD dan/atau Kepala Desa.
  2. Pembahasan Raperdes dimaksud diselenggarakan oleh BPD dalam Musyawarah BPD.
  3. Raperdes yang diusulkan Kepala Desa dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Peraturan Desa diterima oleh BPD.
  4. Pelaksanaan pembahasan Raperdes antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD.
  5. Setiap pembahasan Raperdes dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen musyawarah.
  6. Dalam hal pembahasan Raperdes antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
  7. Raperdes dimaksud dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
  8. Tindaklanjut evaluasi dan pembinaan dimaksud dapat berbentuk:
    1. penghentian pembahasan; atau
    2. pembinaan untuk tindaklanjut pembahsan dan kesepakatan Raperdes.
  9. Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan dimaksud dapat dihadiri Camat atau Pejabat lain yang ditunjuk Bupati.

 

Alur_Pembahasan_Rancangan_Peraturan_Desa 

Beri Komentar