Berita Desa

PENYELENGGARA PILKADES SERENTAK TAHUN 2027 DAN PENGAWASANNYA

Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggara Pilkades diatur berjenjang mulai dari Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa, Petugas Pendaftaran Pemilih, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di lokasi TPS. Untuk dapat memahami maksud/pengertian dari istilah-istilah tersebut, berikut kami uraikan berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 19 Tahun 2026 (Perbup 19/2026):

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten atau Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
  2. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa atau Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan Pemilhan Kepala Desa;
  3. Petugas Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih adalah Petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih;
  4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah pelaksana pemungutan suara di TPS yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

 

Dalam upaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkades berjalan sesuai dengan ketentuan dan menjamin terpenuhinya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil maka dibentuklah Panitia Pengawas. Panitia Pengawas adalah panitia pengawas pencalonan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Timur yang berkedudukan di Kecamatan.

Panitia Pengawas terdiri dari:

a) Camat sebagai Pengarah;

b) Sekretaris Kecamatan sebagai Ketua;

c) Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan sebagai Sekretaris;

d) Kepala Seksi Trantib Kecamatan sebagai Anggota;

e) Anggota Komando Rayon Militer sebagai Anggota;

f) Anggota Kepolisian Sektor sebagai Anggota; dan

g) 1 (satu) orang Anggota BPD dari setiap Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa sebagai Anggota.

 

A. Tugas Dan Wewenang Panitia Pengawas

Panitia Pengawas mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
  2. menerima laporan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Desa; dan
  3. merekomendasikan temuan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa.

B. Kewajiban Panitia Pengawas

Panitia Pengawas mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. memperlakukan Calon Kepala Desa secara adil dan setara;
  2. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif; dan
  3. menyampaikan laporan kepada Camat atas pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.

Infografis_Pilkades__Jujur,_Adil,_Demokratis 

 

  

Beri Komentar