Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB

Berita Desa

LPMD; PENGERTIAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWAJIBAN

A. Pengertian LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

 

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

1. pemberdayaan masyarakat;

2. peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;

3. pengembangan kemitraan;

4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan

5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

 

B. Tugas dan Fungsi LPMD

LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.

Lebih rinci dapat diuraikan sebagai berikut:

1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Adapun fungsi LPMD meliputi:

1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

6. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam, serta keserasian lingkungan hidup.

 

C. Kewajiban

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait.

3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan.

4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat, dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat.

5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Masa bakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Berkelakuan baik, cakap, dan bertanggung jawab.

4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun.

7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.

Beri Komentar

Pemerintah Desa Banjar Sari

Pj. Kepala Desa

HANAFI, S.AP

Sekretaris Kepala Desa

HERI IRAWAN, S.PD

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

MARHUNAH

Kepala Urusan Keuangan

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Urusan Perencanaan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Seksi Pemerintahan

MUNAWAR HARIS

Kepala Seksi Kesejahteraan

KHAIRIL MAHPUZ, S.Pd

Kepala Seksi Pelayanan

NURUL HUSNI

Staf Kaur Keuangan

HULKIAH

Operator Desa

HURUN AINI

Kepala Wilayah Cempaka

MUH. ADITHYA RAHMAN

Kepala Wilayah Dasan Sawe

GAOSI SAMDANI MIQRAJ, S.P.

Kepala Wilayah Sepakat

SARWIN, SH

Kepala Wilayah Taman Sari

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Pungkang

MAHIDIN

Kepala Wilayah Banjar Getas

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IRPAN JAYADI

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.073.600,00Rp. 1.155.094.957,00

19%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 206.009.000,00Rp. 1.155.711.958,00

18%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 617.001,00

0%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.940.500,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 52.650.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.073.600,00Rp. 373.456.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 97.724.902,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 615.823.555,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 500.000,00

0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.090.000,00Rp. 785.653.958,00

4%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 163.079.000,00Rp. 270.448.000,00

60%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.440.000,00Rp. 78.370.000,00

6%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 4.440.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.400.000,00Rp. 16.800.000,00

50%
Online
Struktur Desa Banjar Sari
Pemerintah Desa Banjar Sari

HANAFI, S.AP

Pj. Kepala Desa

HERI IRAWAN, S.PD

Sekretaris Kepala Desa

MARHUNAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Urusan Keuangan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Perencanaan

MUNAWAR HARIS

Kepala Seksi Pemerintahan

KHAIRIL MAHPUZ, S.Pd

Kepala Seksi Kesejahteraan

NURUL HUSNI

Kepala Seksi Pelayanan

HULKIAH

Staf Kaur Keuangan

HURUN AINI

Operator Desa

MUH. ADITHYA RAHMAN

Kepala Wilayah Cempaka

GAOSI SAMDANI MIQRAJ, S.P.

Kepala Wilayah Dasan Sawe

SARWIN, SH

Kepala Wilayah Sepakat

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Taman Sari

MAHIDIN

Kepala Wilayah Pungkang

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Banjar Getas

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid