Berita Desa

MENGENAL SOSOK KADUS SEBAGAI PELAKSANA KEWILAYAHAN DI DESA

Kepala Dusun atau Kadus adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan, sehingga tugas seorang Kadus adalah membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 (Perda 3/2016) tentang Perangkat Desa pada ayat (1) disebutkan bahwa Kadus mempunyai fungsi untuk:

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Oleh karena Kadus merupakan salah satu dari 3 (tiga) unsur Perangkat Desa maka tata cara pengangkatan; pemberhentian; maupun hak, kewajiban, dan kesejahteraan sama dengan Perangkat Desa lainnya. Tiga unsur Perangkat tersebut ialah:

  1. Sekretariat Desa yakni Sekretaris Desa dan Kepala Urusan atau Kaur;
  2. Pelaksana Teknis yakni Kepala Seksi atau Kasi; dan
  3. Pelaksana Kewilayahan yakni Kepala Dusun atau Kadus.

 

Pengangkatan Kadus

A. Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan

Dalam melakukan penjaringan Bakal Calon dan penyaringan Calon, Kepala Desa membentuk Tim yang bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan serta seleksi, meliputi:

  • pengumuman pengisian;
  • penjaringan Bakal Calon;
  • penetapan Bakal Calon menjadi Calon;
  • penyaringan Calon;
  • seleksi Calon; dan
  • tugas dan fungsi lainnya.

Tim terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan Anggota (paling sedikit 1 orang dan paling banyak 5 orang). Keanggotaan Tim berjumlah ganjil yang berasal dari unsur Perangkat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); dan unsur masyarakat, dimana penentuan susunan Tim dilakukan melalui musyawarah mufakat.

 

B. Penjaringan

Tim melaksanakan penjaringan Bakal Calon dengan mengumumkan pengisian Perangkat Desa kepada masyarakat setempat yang memuat tentang:

  • jabatan Perangkat Desa yang dibutuhkan;
  • waktu pendaftaran;
  • tempat pendaftaran; dan
  • syarat pendaftaran.

Pengumuman dilakukan secara tertulis di tempat strategis yang mudah diketahui masyarakat.

Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) Perda 3/2016 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. bebas dari narkoba;
  8. memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang berstatus Tersangka atau Terdakwa tindak pidana kejahatan;
  11. bagi calon Kepala Dusun harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); dan
  12. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, meliputi:
  • surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermeterai cukup;
  • surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermeterai cukup;
  • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermeterai cukup;
  • fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai degnan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang;
  • fotokopi Akte Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  • surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim;
  • surat keterangan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim;
  • surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  • surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penajra berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam degnan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  • surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • daftar riwayat hidup;
  • pasfoto berwarna terbaru ukuran 4cm x 6cm;
  • berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi Bakal Calon Kepala Dusun; dan
  • surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

 

C. Penyaringan

Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan dan telah melalui uji publik ditetapkan menjadi Calon oleh Tim dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon. Calon yang ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang, selanjutnya dilakukan ujian seleksi Calon.

 

Hamlet_Head_Selection_Blueprint_page-0002 

Beri Komentar