Berita Desa

FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI 110 TAHUN 2016

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Definisi ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 (Permendagri 110/2016) tentang Badan Permusyawaratan Desa. Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Permendagri tersebut diatur tetang fungsi dan tugas dari BPD.

Fungsi BPD diantaranya adalah:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

Dalam menjalankan fungsinya, BPD mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Secara singkat fungsi dan tugas BPD dapat dirangkum sebagaimana tampak dalam infografis di bawah ini.

Mengenal_Fungsi_dan_Tugas_BPD_(1) 

Beri Komentar