Berita Desa

PESERTA PROGRAM JKN-KIS: CARA DAFTAR, HAK/KEWAJIBAN, DAN BESARAN IURAN

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi Peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta program JKN-KIS terbadi menjadi 2 (dua) yaitu Peserta Bukan Penerima Iuran (Non PBI) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

1. Peserta Non PBI

a. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya;

b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Anggota Keluarganya;

c. Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya; serta

d. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

2. Peserta PBI

a. PBI-JK APBN;

b. PBI-JK APBD 1 (Provinsi); dan

c. PBI-JK APBD 2 (Kabupaten).

 

Cara Mendaftar Menjadi Peserta JKN

Pendaftaran Peserta PBI-JK dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerain Kesehatan.

Sementara untuk pendaftaran Peserta PBPU Pemda dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemda. Peserta PPU didaftarkan oleh Pemberi Kerja/Perusahaan/Kantor/Instansi tempat bekerja secara kolektif, sedangkan PBPU/BP mendaftar secara perorangan untuk seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga.

 

Hak/Kewajiban Peserta Program JKN

1. Hak Peserta

a. menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar;

b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c. mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran;

d. memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal Peserta JKN;

e. mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan

f. menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

2. Kewajiban Peserta

a. mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai Peserta JKN-KIS;

b. membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);

c. memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;

d. melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (golongan/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email, dan nomor HP);

e. menjaga identitas Peserta JKN agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;

f. mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan; dan

g. melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran Peserta.

 

Besaran Iuran Peserta Program JKN

Kelompok Peserta Besaran Iuran Kontribusi Peserta Keterangan
PPU (PNS/TNI/POLRI/PPNPN) 5%

1% Pekerja

4% Pemerintah

- Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga

- Kelas Rawat sesuai Gol/Pangkat

(BUMN/BUMD/SWASTA) 5%

1% Pekerja

4% Pemberi Kerja

- Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap

- Kelas II: UMK s.d. 4 juta rupiah

- Kelas I: 4 juta rupiah s.d. 12 juta rupiah

PBPU dan BP nilai nominal

- Kelas 3: Rp42.000,- (dibayarkan Peserta/Pihak Lain an. Peserta sebesar Rp35.000,-

- Kelas 2: Rp100.000,-

- Kelas 1: Rp150.000,-

Per Jiwa/bulan

note: kelas 3 disubsidi Pemerintah Rp7.000,- (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

Adapun alur pelayanan kesehatan Peserta dapat dilihat dalam gambar di bawah ini.

 

Sumber: Materi Sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan Cabang Selong pada 22 Juni 2023 di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur

Beri Komentar