Berita Desa

KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI TENTANG KRITERIA FAKIR MISKIN

Menteri Sosial Republik Indonesia Ibu Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat Keputusan terkait acuan dalam penentuan kriteria fakir miskin di Indonesia. Surat bernomor 262/HUK/2022 itu ditandatangani Ibu Menteri pada 31/12/2022 lalu dan memuat beberapa hal yakni:

1. menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin;

2. kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;

3. dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari maka langsung dikategorikan sebagai fakir miskin;

4. dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:

a. kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;

b. pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;

c. pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;

d. tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;

e. tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;

f. tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng;

g. tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau

h. sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 VA atau bukan listrik.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa dengan terbitnya surat keputusan ini maka surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Download: https://drive.google.com/file/d/1qCZhr_3FJuIPwojXk8vFNUXeEG8da2P2/view?usp=sharing

 

Kiriman Komentar

Jhon Kris Ayomi

04 Juli 2023 13:33:43

Kriteria f sdh oke saya tambahkan satu rumah apung mengunakan Tian kayu, karena di Papua beberapa kabupaten Masi ada rumah Apung

Beri Komentar