Berita Desa

APBD KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2026: PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN DAERAH

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas tiga komponen yaitu Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan, sedangkan Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam perode tahun anggaran berkenaan. Sementara yang dimaksud Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lombok Timur) melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 (Perda 5/2025) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 merencanakan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.108.454.142.134,00 (tiga triliun seratus delapan miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus empat puluh dua ribu seratus tiga puluh empat rupiah) yang bersumber dari:

a. Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar Rp584.478.517.525,00 (lima ratus delapan puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh delapan delapan juta lima ratus tujuh belas ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);

b. Pendapatan Transfer sebesar Rp2.523.450.624.609,00 (dua triliun lima ratus dua puluh tiga miliar empat ratus lima puluh juta enam ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan rupiah); dan

c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

 

Dengan kemampuan keuangan sebesar itu, rencana Belanja Daerah diatur sebagai berikut:

No. Uraian Belanja

Jumlah Belanja (Rp)

1. Belanja Operasional 2.396.187.027.135
2. Belanja Modal 270.666.845.398
3. Belanja Tidak Terduga 26.125.678.601
4. Belanja Transfer 415.474.591.000
TOTAL 3.108.454.142.134

Dengan kondisi keuangan yang seimbang tersebut dimana jumlah Pendapatan Daerah sama dengan jumlah Belanja Daerah maka anggaran Pembiayaan Daerah menjadi tidak ada atau Rp0,00 (nol rupiah).

infografis_ringkasan_apbd_lotim_2026 

Beri Komentar