Berita Desa

POSYANDU: PENGERTIAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA KEPENGURUSANNYA

Salah satu sumber informasi yang dapat dijadikan rujukan terkait pengertian, tugas, fungsi, dan kepengurusan Posyandu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 (Permendagri 13/2024) tentang Pos Pelayanan Terpadu. Lahirnya Permendagri 13/2024 ini didasarkan pada pertimbangan bahwa:

a. sesuai dengan Undang-Udnang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu penguatan kelembagaan dan optimalisasi fungsi pos pelayanan terpadu sebagai lembaga kemasyarakatan Desa dan kelurahan;

b. materi muatan pos pelayanan terpadu yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa perlu disempurnakan dengan perkembangan saat ini.

Oleh karena itu, kelembagaan Posyandu telah bertransformasi sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman.

Pengertian

Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan Desa. Berdasarkan definisi ini dapat difahami bahwa Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD, setara kedudukannya dengan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Peran Posyandu yakni sebagai wadah partisipasi masyarakat serta mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa.

Tugas Dan Fungsi

Posyandu memiliki tugas membantu Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, ikutserta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa. Tugas ini mencakup 6 (enam) Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang:

  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum;
  4. perumahan rakyat;
  5. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  6. sosial.

dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Posyandu berfungsi mendukung:

a. penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat;

b. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

c. penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;

d. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

e. peningkatan kesejahteraan keluarga; dan

f. peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan

Posyandu berkedudukan di Desa, dibentuk atas prakarsa pemerintah Desa dan masyarakat. Pembentukan Posyandu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;

b. memilki kepengurusan yang tetap;

c. memiliki sekretariat, tempat pelayanan, dan sarana pendukung lainnya yang bersifat tetap; dan

d. tidak berafiliasi kepada partai politik.

Adapun susunan pengurus Posyandu terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang (sesuai kebutuhan) dimana kepengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Beri Komentar