Berita Desa

MENGENAL APA ITU LANJUT USIA DAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAANNYA

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 (UU 3/1998) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang dimaksud dengan lanjut usia atau lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Sementara yang dimaksud kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baikinya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.

Pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia. Selain Pemerintah, masyarakat dan keluarga juga bertanggungjawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia dengan asas, arah, dan tujuan sebagai berikut:

a. upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia diselenggarakan berasaskan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan;

b. upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia diarahkan agar lansia tetap dapat diberdayakan sehingga berperan dalam kegiatan pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia, dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial lansia; dan

c. upaya peningkatan kesejahteraan sosial bertujuan untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraannya, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

PEMBERDAYAAN LANJUT USIA

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia merupakan salah satu langkah pemberdayaan, dimana yang dimaksud pemberdayaan adalah setiap upaya peningkatan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lansia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pemberdayaan lansia dimaksudkan agar lansia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemberdayaan melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial ditujukan kepada lansia potensial dan lansia tidak potensial.

1) Upaya peningkatan kesejahteraan lansia potensial, meliputi:

  1. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pelayanan kesempatan kerja;
  4. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
  5. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  6. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
  7. bantuan sosial.

Yang dimaksud lansia potensial adalah lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.

2) Upaya peningkatan kesejahteraan lansia tidak potensial, meliputi:

  1. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  4. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
  5. perlindungan sosial.

Yang dimaksud lansia tidak potensial adalah lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. 

 

PERAN MASYARAKAT

Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia, baik secara perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia, dan sebaliknya ada ancaman pidana kurungan dan/atau sanksi administrasi bagi masyarakat yang dengan sengaja tidak melakukan pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial lansia tersebut.

Beri Komentar