Berita Desa

INFORMASI PUBLIK DESA: AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF

Dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas serta untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat Desa dalam memperoleh akses informasi publik, dibutuhkan keterbukaan dan pengelolaan layanan informasi publik yang baik. Untuk maksud tersebut, perlu ada standar layanan informasi publik Desa sebagai acuan dalam memberikan layanan informasi publik. Dengan demikian akan tercipta ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi kepada masyarakat.

Beberapa istilah yang patut diketahui terkait layanan informasi publik Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa adalah:

a. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.

b. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasikan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

c. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau PPID adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

d. Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan Informasi Publik Desa.

 

Selanjutnya, terdapat tiga tipe Informasi Publik Desa yang perlu dikelola yaitu:

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah Informasi Publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat
    • Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

 

<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1w7aUXnIvgnuT3NhlG78nxuKV8tpdFHhF/preview" width="100%" hieght="425" data-mce-fragment="1"></iframe>

Beri Komentar