Berita Desa

PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA MERAH PUTIH MENURUT JUKLAK MENTERI KOPERASI

Menteri Koperasi Republik Indonesia Bapak Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai pedoman yang jelas, sistematis, dan komprehensif mengenai proses bisnis dan mekanisme pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Lahirnya Juklak ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih agar tercapai efektivitas dalam percepatan proses pembentukannya.

Diantara hal yang diatur adalah tentang syarat dan tata cara penentuan Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi. Sedangkan Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi. Sementara yang dimaksud Pengelola yakni anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang diajukan untuk menjadi Pengurus, Pengawas, dan Pengelola diantaranya sebagai berikut:

A. Pengurus

  1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
  3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda)* sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
  4. tidak berasal dari usnur Pimpinan Desa.

Jumlah Pengurus Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, Bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

PENGURUS
Sekretaris Wakil Ketua Bidang Usaha Ketua Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Bendahara

)* Keluarga Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orangtua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung, atau ipar.

B. Pengawas

  1. mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur, dan berdedikasi terhadap Koperasi;
  2. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
  3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
  4. Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
  5. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.

Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas dan 2 (dua) orang Anggota Pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

PENGAWAS
Anggota Ketua Anggota

C. Pengelola

  1. pengangkatan Pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
  2. jumlah Pengelola disesuaikan dengan kebtuuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.

 

<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1ZbScpWq3VJ3-LTsA5Ji5jTVPlVrNuLdy/preview" width="100%" hieght="425" data-mce-fragment="1"></iframe>

Beri Komentar