Berita Desa

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian Koperasi Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani pada 18 Maret 2025 lalu. Ruang lingkup SE tersebut diantaranya adalah tahapan dan lini masa pembentukan; model pembentujkan koperasi; penamaan dan jenis koperasi; pengurus dan pengawas; usaha Koperasi Desa Merah Putih; dan mekanisme pengawasan dan evaluasi.

A. Tahapan Dan Lini Masa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tahapan dan lini masa pembentukan yaitu Maret - Juni 2025 dengan langkah-langkah berikut secara serentak:

  1. Sosialisasi dan Persiapan
    • Mulai Maret 2025 dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat Desa (Kepala Desa).
  2. Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi
    • Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusuh (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan lain-lain), serta pemilihan Calon Pengurus/Pengawas Koperasi.
    • Hasil Musdesus sebagai acuan pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Pengesahan Badan Hukum (untuk pendirian koperasi baru)
    • Para Pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian;
    • Dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya, mengajukan pembuatan Akta Pendirian Koperasi kepada Notaris;
    • Mengajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. 
  4. Pendataan dan integrasi eksisting
    • Desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja;
    • Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih dengan penyesuaian anggaran dasar;
    • Bagi koperasi Desa yang kurang aktif atau lemah akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
  5. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
    • Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, Koperasi Desa dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Desa.

B. Model Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dialkukan dengan 3 (tiga) model pendekatan:

  1. Pembentukan Koperasi Baru
    • Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi Desa.
  2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
    • Program akan mengembangkan koperasi eksisting agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
  3. Revitalisasi Koperasi
    • Restrukturisasi manajemen dan/atau kemungkinan penggabungan (merger) dengam koperasi lain bila diperlukan.

Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus memuat nama Desa setempat dengan format: diawali dengan kata "Koperasi"; dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih"; dan diakhiri dengan nama Desa setempat, contoh: Koperasi Desa Merah Putih Banjar Sari.

 

C. Pengurus Dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

1) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari Pendiri koperasi yang dihasilkan melalui rapat musyawarah masyarakat Desa.

2) Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi ditentukan berdasarkan hasil Rapat Anggota dengan melibatkan musyawarah Desa.

3) Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-opfficio Pengawas Koperasi.

4) Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketetnuan peraturan perundang-undangan.

5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

D. Usaha Koperasi Desa Merah Putih

1) Gerai/outlet penyediaan sembako;

2) Gerai/outlet penyediaan obat murah;

3) Penyediaan kantor koperasi;

4) Unit simpan pinjam koperasi;

5) Gerai/outlet klinik Desa;

6) Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;

7) Logistik (distribusi); dan

8) Lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

Mekanisme pengawasan dan evaluasi Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan melalui Pengawasan Rutin; Evaluasi Berkala; dan Penguatan Akuntabilitas.

 

<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1wFU9DxKUxDmwwtFIK8ZiRB18Tu4rTQYN/preview" width="100%" hieght="425" data-mce-fragment="1"></iframe>

Beri Komentar