Berita Desa

KENALI APA ITU INDEKS DESA, MANFAAT, DAN KOMPONEN-KOMPONENNYA

Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Desa yang berkelanjutan. Demikian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 (Permendesa PDTT 9/2024) tentang Indeks Desa. Sementara dalam laman resminya (https://id.kemendesa.go.id/tentangidhttps://id.kemendesa.go.id/tentangid), Indeks Desa didefinisikan sebagai alat ukur untuk mengetahui kemajuan pembangunan Desa yang terdiri dari Indeks Desa Membangun atau IDM dan indeks Desa berbasis data Potensi Desa atau Podes.

Manfaat Indeks Desa diantaranya adalah:

  1. digunakan untuk mengukur kinerja pembangunan Desa;
  2. digunakan untuk merumuskan alokasi Dana Desa per tahun;
  3. digunakan untuk menentukan target pembangunan Desa; dan
  4. digunakan sebagai acuan dalam menyusun kebijakan pembangunan Desa.

 

KOMPONEN-KOMPONEN INDEKS DESA

A. Layanan Dasar

Dimensi Layanan Dasar terdiri atas sub dimensi sebagai berikut:

  1. Pendidikan
    1. akses terhadap pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak atau yang sederajat;
    2. akses terhadap sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
    3. akses terhadap sekolah menengah pertama/madrasah tsyanawiyah atau sederajat; dan/atau
    4. akses terhadap sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan atau yang sederajat;
  2. Kesehatan
    1. layanan sarana kesehatan;
    2. fasilitasi kesehatan pos kesehtan Desa, pondok bersalin Desa, atau pos pelayanan terpadu;
    3. aktivitas pos pelayanan terpadu;
    4. layanan dokter;
    5. layanan bidan;
    6. layanan tenaga kesehatan lainnya; dan
    7. jaminan kesehatan nasional;
  3. Utilitas Dasar
    1. air minum; dan
    2. persentase rumah tidak layak huni.

B. Sosial

Dimensi Sosial terdiri atas sub dimensi sebagai berikut:

  1. Produksi
    1. kearifan sosial/budaya;
    2. frekuensi gotong royong;
    3. kegiatan olahraga;
    4. mitigasi dan penanganan konflik sosial; dan/atau
    5. satuan keamanan lingkungan;
  2. Fasilitas Masyarakat
    1. taman bacaan masyarakat/perpustakaan Desa;
    2. fasilitas olahraga; dan
    3. keberadaan ruang publik terbuka.

C. Ekonomi

Dimensi Ekonomi terdiri atas sub dimensi sebagai berikut:

  1. Produksi Desa
    1. keragaman aktivitas ekonomi;
    2. produk unggulan Desa;
    3. ekonomi kreatif; dan
    4. kerja sama Desa;
  2. Fasilitasi Pendukung Ekonomi
    1. akses terhadap pendidikan non-formal, pusat keteramilan, atau kursus;
    2. pasar rakyat;
    3. toko/pertokoan;
    4. kedai/rumah makan;
    5. penginapan;
    6. layanan pos dan logistik;
    7. lembaga ekonomi; dan
    8. layanan keuagnan.

D. Lingkungan

Dimensi Lingkungan terdiri atas sub dimensi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Lingkungan
    1. kearifan lingkungan;
    2. sistem pengelolaan sampah;
    3. tingkat pencemaran lingkungan; dan
    4. sistem pembuangan air limbah rumah tangga;
  2. Penanggulangan Bencana
    1. perangkat indikator penanggulangan bencana.

E. Aksesibilitas

Dimensi Aksesibilitas terdiri atas sub dimensi sebagai berikut:

  1. Kondisi Akses Jalan
    1. kondisi jalan di Desa; dan
    2. kondisi penerangan jalan utama Desa;
  2. Kemudahan Akses
    1. keberadaan angkutan perdesaan, angkutan lokal, atau angkutan yang sejenis;
    2. akses listrik; dan
    3. layanan telekomunikasi.

F. Tata Kelola Pemerintahan Desa

Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa terdiri atas sub dimensi sebagai berikut:

  1. Kelembagaan dan Pelayanan Desa
    1. pelaksanaan pelayanan dan administrasi Desa;
    2. pemanfaatan teknologi dalam pelayanan Desa; dan
    3. musyawarah Desa;
  2. Tata Kelola Keuangan Desa
    1. pendapatan asli Desa dan Dana Desa; dan
    2. jumlah kepemilikan dan produktivitas aset Desa.

Pendataan Indeks Desa dilaksanakan melalui tahapan a) perencanaan, b) pelaksanaan, serta c) pamantauan dan evaluasi. Perencanaan dilakukan melalui kegiatan identifikasi kebutuhan isu Desa dan/atau perdesaan serta penyiapan instrumen pengumpulan data. Sementara pelaksanaan dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian.

Setelah pelaksanaan pendataan, dilakukan penghitungan untuk memperoleh hasil yang menjadi dasar penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa melalui Keputusan Menteri Desa PDTT. Status kemajuan dan kemandirian Desa dimaksud terdiri atas:

No. Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Skor Indeks Desa
1. Desa Sangat Tertinggal 0,00% sampai dengan 49,48%
2. Desa Tertinggal 0,49% sampai dengan 57,38%
3. Desa Berkembang 57,39% sampai dengan 69,34%
4. Desa Maju 69,35% sampai dengan 79,62%
5. Desa Mandiri 79,63% sampai dengan 100%

 

Beri Komentar