Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB

Berita Desa

MENGENAL TIGA PROGRAM UNGGULAN KEMENTERIAN SOSIAL

Merujuk publikasi Kementerian Sosial dalam laman web resminya (https://kemensos.go.id/layanan-publik/Program-Kemensos), setidaknya ada tiga program bantuan sosial yang populer di masyarakat yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Program Atensi. Pengetahuan tentang ketiga program tersebut penting digalakkan untuk menghindari kesalahfahaman di masyarakat. Untuk itu, berikut uraian ringkasnya kami sajikan.

PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model social transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non-tunai.

A. Tujuan PKH

  1. Meningkatkan taraf hidup;
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian;
  4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
  5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuagnan formal.

B. Amanah Undang-Undang

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  4. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

C. Indeks Bantuan Sosial PKH Tahun 2024

Kategori penerima dan indeks bantuan sosial PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

No. Kategori Indeks/tahun (Rp) Indeks/3 bulan (Rp) Indeks/2 bulan (Rp) Indeks/bulan (Rp)
1. Ibu Hamil 3.000.000 750.000 500.000 250.000
2. Anak Usia 0 s.d. 6 Tahun 3.000.000 750.000 500.000 250.000
3. Anak Sekolah SD 900.000 225.000 150.000 75.000
4. Anak Sekolah SLTP 1.500.000 375.000 250.000 125.000
5. Anak Sekolah SLTA 2.000.000 500.000 333.333 166.666
6. Disabilitas Berat 2.400.000 600.000 400.000 200.000
7. Lanjut Usia 60 tahun ke atas 2.400.000 600.000 400.000 200.000
8. Korban Pelanggaran HAM Berat 10.800.000 2.700.000 1.800.000 900.000

D. Penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahun 2024

Penyaluran bantuan sosial atau bansos PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap resiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH.

  1. Bantuan dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun
  2. Bantuan disalurkan secara TUNAI/NONTUNAI
  3. Bantuan PKH berupa UANG
  4. Bantuan melalui Bank/Pos Penyalur
  5. Bantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangn Bercode (Pos)

E. Lembaga Salur Bantuan Sosial PKH

Lembaga yang menyalurkan bantuan sosial PKH adalah Bank HIMBARA dan PT Pos Indonesia.

 

PROGRAM SEMBAKO

Program Sembako adalah program bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari bantuan pangan nontunai dengan penambahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. Program Sembako dierikan melalui KKS yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan serta dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial. Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan Subsidi Rastra dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra. Pada akhir tahun 2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT, dengan sejumlah kabupaten yang memiliki keterbatasan kondisi infrastruktur nontunai menjalankan mekanisme program Sembako untuk wilayah khusus.

BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.

Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako. Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/bulan, dan kemudian pada masa tanggap darurat Pandemi Covid-19 mulai bulan Maret 2020 indeks bantuan program Sembako kembali dinaikkan menjadi Rp.200.000/KPM/bulan. Selain itu, program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan stunting. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa tanggap darurat ini. Selain peningkatan indeks bantuan, jumlah penerima manfaat programSembako pada tahun 2020 juga diperluas dari 15.6 juta KPM menjadi 18.8 juta KPM.

A. Kriteria KPM Program Sembako

Kriteria KPM yang menerima Program Sembako merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. KPM Program Sembako merupakan KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPM Program Sembako tidak diperbolehkan

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
  3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun;
  4. Berstatus sebagai pendamping sosial;
  5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi;
  6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris; dan/ata;
  8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

 Segmentasi KPM Program Sembako meliputi:

  1. Penyandang disabilitas tunggal;
  2. Lanjut usia tunggal;
  3. KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
  5. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun

B. Nilai Bantuan dan Waktu Penyaluran

Nilai Bantuan Program Sembako sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per KPM per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.

KPM Program Sembako dapat diberikan Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial. Waktu penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.

 

PROGRAM ATENSI

Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. Guna mendukung keberfungsian sosial dan kemandirian ekonomi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang saat ini telah dirubah menjadi sasaran kerja bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS), Kementerian Sosial memiliki 31 Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di Seluruh Indonesia.

A. Pendekatan Basis Layanan

Residensial merupakan Layanan residensial merupakan layanan rawatan komprehensif oleh sebagai alternatif terakhir, perlindungan sementara, Rumah Aman dan atau layanan pengembangan rehabilitasi sosial lanjutan bagi kelompok 12 PAS.

Keluarga merupakan Layanan Berbasis Keluarga dilaksanakan di tengah keluarga dengan menumbuhkan kesadaran dan mendorong peran aktif keluarga untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan melalui program ATENSI

Komunitas merupakan Layanan berbasis komunitas dilaksanakan dengan memaksimalkan fungsi dan potensi yang ada di komunitas dalam menyelesaikan permasalahan sosial melalui program ATENSI

B. Sasaran Kerja ATENSI            
Pemenuhan kebutuhan dasar bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS) yang menjadi sasaran kerja Kemensos.yaitu:

  1. Anak-Anak Rentan
  2. Difabel
  3. Lansia Terlantar
  4. Mereka yang Berpendapat Rendah
  5. Korban Bencana
  6. Afirmasi Khusus
  7. Warga Binaan
  8. Korban Kekerasan
  9. Korban Napza dan HIV/AIDS
  10. Mereka yang Difabel Bermasalah Sosial
  11. Perempuan Rentan
  12. Fakir Miskin

C. Jenis Layanan

Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi:

  1. Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
  2. Perawatan Sosial dan/atau pengasuhan anak
  3. Dukungan keluarga
  4. Terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual
  5. Pelatihan Vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan
  6. Bantuan sosial dan asistensi sosial
  7. Dukungan Aksesbilitas

Beri Komentar

Pemerintah Desa Banjar Sari

Pj. Kepala Desa

HANAFI, S.AP

Sekretaris Kepala Desa

HERI IRAWAN, S.PD

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

MARHUNAH

Kepala Urusan Keuangan

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Urusan Perencanaan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Seksi Pemerintahan

MUNAWAR HARIS

Kepala Seksi Kesejahteraan

KHAIRIL MAHPUZ, S.Pd

Kepala Seksi Pelayanan

NURUL HUSNI

Staf Kaur Keuangan

HULKIAH

Operator Desa

HURUN AINI

Kepala Wilayah Cempaka

MUH. ADITHYA RAHMAN

Kepala Wilayah Dasan Sawe

GAOSI SAMDANI MIQRAJ, S.P.

Kepala Wilayah Sepakat

SARWIN, SH

Kepala Wilayah Taman Sari

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Pungkang

MAHIDIN

Kepala Wilayah Banjar Getas

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IRPAN JAYADI

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.073.600,00Rp. 1.155.094.957,00

19%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 206.009.000,00Rp. 1.155.711.958,00

18%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 617.001,00

0%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.940.500,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 52.650.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.073.600,00Rp. 373.456.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 97.724.902,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 615.823.555,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 500.000,00

0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.090.000,00Rp. 785.653.958,00

4%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 163.079.000,00Rp. 270.448.000,00

60%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.440.000,00Rp. 78.370.000,00

6%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 4.440.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.400.000,00Rp. 16.800.000,00

50%
Online
Struktur Desa Banjar Sari
Pemerintah Desa Banjar Sari

HANAFI, S.AP

Pj. Kepala Desa

HERI IRAWAN, S.PD

Sekretaris Kepala Desa

MARHUNAH

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Urusan Keuangan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Perencanaan

MUNAWAR HARIS

Kepala Seksi Pemerintahan

KHAIRIL MAHPUZ, S.Pd

Kepala Seksi Kesejahteraan

NURUL HUSNI

Kepala Seksi Pelayanan

HULKIAH

Staf Kaur Keuangan

HURUN AINI

Operator Desa

MUH. ADITHYA RAHMAN

Kepala Wilayah Cempaka

GAOSI SAMDANI MIQRAJ, S.P.

Kepala Wilayah Dasan Sawe

SARWIN, SH

Kepala Wilayah Sepakat

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Taman Sari

MAHIDIN

Kepala Wilayah Pungkang

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Banjar Getas

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid