Berita Desa

BESARAN ZAKAT FITRAH SETIAP JIWA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan himbauan kepada kaum muslimin Lombok Timur sebagai pedoman dalam memenuhi kewajiban zakat fitrahnya. Dalam Surat Himbaun bernomor 67/MUI.LOTIM/III/2025 tentang Besaran Jumlah Zakat Fitrah Setiap Jiwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. MUI Kabupaten Lombok Timur menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagai pedoman dalam memudahkan masyarakat Lombok Timur;
  2. MUI Kabupaten Lombok Timur menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan kaum muslimin sebesar 2,8kg (dua koma delapan kilogram) atau afdholnya 3kg (tiga kilogram);
  3. Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengacu pada kitab al-Taqrirat al-Syadidah fi al-masail al-Mufidah karya Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaf (hal. 418) dan pedoman takaran (berupa gentong bersanad) dengan perhitungan 1 sha' = 4 mud dimana 1 mud = 7 ons (700 gram); dan
  4. MUI Kabupaten Lombok Timur juga memberikan pilihan kepada masyarakat dalam mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dengan nilai yang sama dengan harga zakat fitrah makanan pokok/beras yang dikeluarkan sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).

MUI Kabupaten Lombok Timur juga menghimbau agar kaum muslimin melafazkan niat dalam penyerahan zakat fitrah dengan ketentuan:

a. apabila menggunakan makanan pokok/beras, lafaznya adalah "Dengan ini saya berzakat fitrrah yang wajib atas saya sebesar 2,8kg (3kg) beras karena Allah Ta'ala";

b. apabila berzakat menggunakan uang maka lafaznya adalah "Dengan ini saya mengeluarkan zakat fitrah yang wajib atas saya sebesar Rp45.000,- sebagai pengganti beras yang wajib atas saya karena Allah Ta'ala.

Surat Himbauan ditetapkan tanggal 21 Ramadhan 1446H/21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum TGH. Ishak Abdul Ghani dan Sekretaris Umum Drs. H. Sujono AR., S.Ip., M.Pd.

Beri Komentar