Berita Desa

NIK SEBAGAI IDENTITAS PESERTA PROGRAM JKN-KIS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai nomor Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk memudahkan Peserta mengakses layanan kesehatan.

Dengan ketentuan ini maka:

a. Peserta tidak perlu mencetak kartu kepesertaan JKN-KIS;

b. saat mendatangi fasilitas kesehatan, Peserta JKN-KIS dapat menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP/Kartu Keluarga, dan/atau mengakses aplikasi Mobile JKN;

c. NIK dimanfaatkan sebagai data kepesertaan tunggal, diantaranya untuk mencegah duplikasi data dalam pendaftaran JKN-KIS.

 

Adapun manfaat penggunaan NIK sebagai identitas Peserta Program JKN-KIS diantaranya:

1. Mudah: Peserta cukup membawa satu jenis Kartu sebagai identitas Peserta yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Cepat: Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tempat Peserta terdaftar.

3. Pasti: data Peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelyanan kesehatan.

WhatsApp Image 2023-08-11 at 10-34-28 (3) WhatsApp Image 2023-08-11 at 10-34-28 (4)   

 

Beri Komentar