Berita Desa

MENGENAL APA ITU BANSOS RUMAH SEJAHTERA TERPADU

Program bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu atau bansos RST hadir sebagai upaya Pemerintah dalam upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat, dan/atau tempat melakukan usaha. Bansos RST merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu), dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.

Bantuan program bansos RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per rumah atau sesuai dengan kebijakan keuangan Negara. Program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).

Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak alayk huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem. Sedangkan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS) adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.

 

LANDASAN HUKUM PROGRAM RST

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;

3. Peraturan menteri Keuangan RI Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 254 Tahun tentang Belanja Bansos Pada K/L; dan

4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 171/HUK/2022 tentang Program Rumah Sejahtera Terpadu.

 

TUJUAN BANSOS RST

Tujuan pelaksanaan program bansos RST yaitu:

a. mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki rumah tidak layak huni dan lingkungannya yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah dan lingkungan yang layak sebagai tempat tinggal dan meningkatnya kesejahteraan sosial; dan

b. meningkatkan pemberdayaan penerima bansos melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah.

 

PERSYARATAN DAN KRITERIA PROGRAM RST

Persyaratan penerima program bansos RST antara lain:

a. fakir miskin yang terdata dalam DTKS;

b. belum pernah mendapat bansos Rehabilitasi Sosial Rutilahu;

c. memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga;

d. memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta ual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan

e. diutamakan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

 

Adapun kriteria penerima program yaitu:

a. dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;

b. dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mduah rusak/lapuk;

c. lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak;

d. tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau

e. luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.

 

TUJUAN PROGRAM RST

1. Keberfungsian sosial, melalui perbaikan kondisi rumah diharapkan terpenuhinya kebutuhan dasar (aspek fisik, pemenuhan pribadi, dan konsep diri).

2. Kualitas rumah tinggal, kondisi rumah tidak layak menjadi layak huni.

3. Kenyamanan, terciptanya privasi dan ruang bagi anggota keluarga.

4. Nilai gotong royong partisipasi kepedulian kesetiakawanan sosial, ketiadaan pihak ketiga dalam membangun rumah, meningkatkan partisipasi kelompok dan anggota masyarakat di sekitarnya dalam membangun rumah.

 

STANDAR RUMAH SEJAHTERA

1. Prinsip Rumah Sehat

a. Lantai dan dinding harus kering (tidak lembab) dan mudah dibersihkan.

b. Ventilasi/jendela dengan luas bukaan jendela minimal 1/9 luas ruang lantai agar udara dalam ruagnan dapat selalu mengalir.

c. Lubang bukaan/jendela harus dapat ditembus sinar matahari.

2. Standar Ruang

a. Ruang tidur dengan luas jendela minimal 1/9 luas ruangan.

b. Ruang makan.

c. Ruang tamu.

d. Dapur harus mempunyai lubang bukaan/jendela yang cukup.

e. Kamar mandi atau kakus yang mempunyai lubang angin dan penerangan yang cukup.

3. Program RST

a. Memiliki akses jalan masuk rumah yang landai dan tanpa halangan.

b. Bagian kusen/pintu rumah dengan lebar paling rendah 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan engsel pintu yang memungkinkan untuk membuka lebar hingga 180 derajat bagi pengguna kursi roda.

c. Untuk disabilitas dan lansia diutamakan menggunakan kloset duduk.

Kiriman Komentar

Dadang Setiawan

08 Juli 2023 06:23:48

Saya ber alamat di rt 01 rw 03 desa Margahurip kec.Banjaran kab Bandung Ingin bertanya aakah saya bisa mengajukan RST soalnya sudah 2periode ganti kades sampai sekarang yg ke 3 masih nelum menerima RST padahal katanya sudah di daftarkan namun sampai sekarang orang lain lagi orang lain lagi...atan jawaban nya saya ucapkan banyak terimakkasih

Dadang Setiawan

08 Juli 2023 06:24:12

Saya ber alamat di rt 01 rw 03 desa Margahurip kec.Banjaran kab Bandung Ingin bertanya aakah saya bisa mengajukan RST soalnya sudah 2periode ganti kades sampai sekarang yg ke 3 masih nelum menerima RST padahal katanya sudah di daftarkan namun sampai sekarang orang lain lagi orang lain lagi...atan jawaban nya saya ucapkan banyak terimakkasih

Ima Loi

15 Juli 2023 05:50:46

Saya beralamat RT 01 RW 01 Desa Ekin kecamatan Lamaknen selatan kab Belu Belum pernah mendapat RST

Mamay Maesaroh

21 Juli 2023 02:10:15

Klo tidak punya rumah .bisa dapat bantuan ?

Unariah

22 Juli 2023 00:13:12

Saya beralamat di kp. Batununggul rt 01 rw 10 saya ingin mengajukan rst bagi tetangga saya tepat samping rumah saya tolong klo bisa di cek kondisi rumahnya yg terbuat dari triplek yg mudah jebol klo hujan sering kena banjir karna kondisi rumahnya yg lebih rendah dg jalan dan saya merasa pengap karna dlm rumahnya tdk terdapat jendela tolong survei tempat nya karna saya sendiri tdk bisa membantu hanya bisa mengajukan. Sedangkan usaha suaminya hanya pedagang kecil. Terima kasih .

Safrina

25 Juli 2023 15:26:55

Saya beralamat di didesa kulu kecamatan Mila kabupaten Pidie propinsi Aceh,didesa saya malah kadesnya yg dapat rumah bantuan +PKH+bansos sembako+rumah pribadi yg dibangun pun sangat besar

Mito

27 Juli 2023 03:37:20

saya pengen..bnget bntuan ini..krna kondisis rumah.y pntes mndapat kan..cuma 1 permasalan.y tanah.y bukan hak milik.itu bisa g ka...penguni nya umur sekitar 55..60.thun

Indah Suryanti Wau

01 Agustus 2023 15:45:37

Paling kalo di kampung yg dapat adalah saudar terdekat dgn kades

SIMEONI NDRURU

01 Agustus 2023 17:35:04

Bagaimana caranya untuk bisa saya dapat rumah sejahtera itu dari bantuan pemerintah bapak ibu? Sehingga bisa tercatat nama saya di DTKS atau di data melalui online?

Beri Komentar