Berita Desa

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA: PENGERTIAN, TUGAS, DAN FUNGSI

A. Pengertian

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ombudsman merupakan lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik degnan lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pada (1) Kepatutan, (2) Keadilan, (3) Non-diskriminasi, (4) Tidak memihak, (5) Akuntabilitas, (6) Keseimbangan, (7) Keterbukaan, dan (8) Kerahasiaan.

 

B. Tugas dan Fungsi

Ombudsman bertugas untuk:

1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.

3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

6. Membangun jaringan kerja.

7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.


Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/

Beri Komentar