Berita Desa

72 PERSEN DANA DESA BANJAR SARI DIALOKASIKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

Merujuk pada Peraturan Desa Banjar Sari Nomor 08 Tahun 2025 (Perdes 08/2025) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa akan mengelola Dana Desa (DD) sebesar Rp373.456.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). Dengan dana tersebut, lima bidang anggaran akan mendapat alokasi beragam sesuai hasil Musyawarah Desa pada 23 Desember 2025 lalu.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya bertanggungjawab atas lima bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; Bidang Pelaksanaan Pembangunan; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak. Bidang Pelaksanaan Pembangunan mendapat porsi terbesar yakni 72% atau Rp270.448.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah), disusul Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan yang akan menelan anggaran sejumlah Rp77.328.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) atau 21%. Adapun bidang-bidang lain mendapat alokasi masing-masing sebagai berikut:

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 1% atau Rp4.440.000,00
  2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 1% atau Rp4.440.000,00
  3. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak 4% atau Rp16.800.000,00.

Untuk rinciannya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

URAIAN ANGGARAN (Rp) SUMBER DANA
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN (21%) 77.328.000,00  
1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) 7.500.000,00 DD
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor 25.000.000,00 DD
3. Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 3.705.000,00 DD
4. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan 7.190.000,00 DD
5. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDesa, APBDesa Perubahan, LPJ) 5.215.000,00 DD
6. Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) 17.800.000,00 DD
7. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa, dan Pemilihan Lainnya 10.918.000,00 DD
     
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN (72%) 270.448.000,00  
1. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidkan Masyarakat 6.000.000,00 DD
2. Penyelenggaraan Posyandu 158.120.000,00 DD
3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk masyarakat, Kader, dan lain-lain) 4.115.000,00 DD
4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 13.400.000,00 DD
5. Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Pustu 7.200.000,00 DD
6. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang 8.434.000,00 DD
7. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 33.472.000,00 DD
8. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman 4.825.000,00 DD
9. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah 34.882.000,00 DD
     
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN (1%) 4.440.000,00  
1. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan dan Olahraga 4.440.000,00 DD
     
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (1%) 4.440.000,00  
1. Pelatihan Manajemen Koperasi/UMKM 4.440.000,00 DD
     
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT, DAN MENDESAK (4%) 16.800.000,00  
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa 16.800.000,00 DD

 

BELANJA_DD 

Beri Komentar