Berita Desa

PEMDES ALOKASIKAN HAMPIR 70 PERSEN ANGGARAN UNTUK LAYANAN ADMINISTRASI DAN OPERASIONAL TAHUN 2026

Pemerintah Desa Banjar Sari telah menetapkan proyeksi jumlah Pendapatan dan rencana Belanja untuk tahun 2026 dengan disahkannya Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2025 (Perdes 08/2025) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Total Pendapatan ditargetkan sebesar Rp1.155.094.957,00 (satu milyar seratus lima puluh lima juta sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) dalam mendukung Belanja yang direncanakan sebanyak Rp1.155.711.958,00 (satu milyar seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah). Terdapat selisih senilai Rp617.001,00 (enam ratus tujuh belas ribu satu rupiah) namun ditutup sempurna oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Mayoritas roda penggerak Desa Banjar Sari bersumber dari alokasi transfer Pemerintah dan Pemerintah Daerah (94%) sementara Pendapatan Asli Desa (PADes) menyumbang sekitar 6% dari total daya dukung Desa. Pendapatan Transfer tersebut terdiri dari:

  1. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp615.823.555,00
  2. Dana Desa (DD) Rp373.456.000,00
  3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Rp97.724.902,00.

Sedangkan PADes meliputi Bagi Hasil BUM Desa Rp14.940.500,00; Sewa Tanah Kas Desa Rp52.650.000,00; dan Bunga Bank Rp500.000,00.

 

Demi memastikan stabilitas pelayanan publik, Pemerintah Desa mengalokasikan hampir 70% anggaran untuk layanan administrasi dan operasional sehingga dapat berjalan optimal tanpa hambatan. Setidaknya ada 3 (tiga) pilar utama yang menelan anggaran besar sebagaimana ditunjukkan infografis berikut ini.

Banjarsari_2026_Budget_Dashboard_page-0005 Banjarsari_2026_Budget_Dashboard_page-0006 Banjarsari_2026_Budget_Dashboard_page-0007 Banjarsari_2026_Budget_Dashboard_page-0008 Banjarsari_2026_Budget_Dashboard_page-0009 

Alokasi khusus dari Dana Desa yang "dikunci" untuk penanggulangan keadaan darurat, bencana alam, atau situasi mendesak tingkat Desa seluruhnya direalisasikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa sebesar Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah). Alhasil, APBDesa dihajatkan untuk mendukung pemerintahan yang kuat dan berbasis data, kesehatan warga sebagai prioritas fisik, serta tata kelola yang terbuka dan akuntabel.

Beri Komentar