Berita Desa

[PPID DESA] TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

Tanggung Jawab PPID Desa

PPID Desa bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik yang dijabarkan sebagai beirkut:

  1. PPID Desa bertanggungjawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa (Pemerintah Desa, BPD, Bumdesa, dan Badan Kerja Sama Antar Desa);
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa; dan
  3. PPID Desa bertanggungjawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa dibawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses publik.

Wewenang PPID Desa

Dalam rangka menjalankan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang dalam:

a. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

d. menugaskan Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Informasi.

Beri Komentar