Berita Desa

JUKLAK PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan mekanisme mendirikan koperasi baru di Desa. Model ini membentuk koperasi dari awal dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi Desa. Adapun mekanisme pendirian koperasi baru menurut Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diatur sebagai berikut:

A. Pendirian Koperasi

Calon Pendiri dalam hal ini masyarakat Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus untuk membahas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru. Musdesus digelar dengan mengundang Pemerintah Desa, masyarakat Desa, BPD, unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, kelompok marginal, dan unsur perempuan.

Dalam pelaksanaan Musdesus, dibahas tentang rancangan usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa Merah Putih meliputi usaha, model bisnis, mitigasi resiko, prospektus bisnis, serta kebutuhan modal dari usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa Merah Putih. Rancangan usaha akan berguna untuk:

  1. menentukan jenis KBLI;
  2. pengurusan perizinan yang dibutuhkan koperasi ketika akan mengoperasionalkan usaha; dan
  3. merumuskan partisipasi modal yang harus disetor oleh setiap anggota, sehingga setoran modal dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diturunkan dari prospektus bisnis yang telah disusun, bukan sekedar ditetapkan karena pertimbangan nominal yang paling terjangkau oleh anggota.

Adapun pokok-pokok materi rancangan Anggaran Dasar meliputi:

  1. nama koperasi;
  2. nama para Pendiri;
  3. alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
  4. jangka waktu berdiri;
  5. maksud dan tujuan;
  6. keanggotaan Koperasi;
  7. perangkat organisasi Koperasi;
  8. modal Koperasi;
  9. besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
  10. bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
  11. mekanisme rapat anggota;
  12. pembagian sisa hasil usaha;
  13. perubahan Anggaran Dasar;
  14. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesainnya, serta hapusnya status badan hukum; dan
  15. sanksi.

Hasil pembahasan dalam Musdesus dibuat dalam Notulen rapat dan/atau Berita Acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Notulen rapat dan/atau Berita Acara rapat harus dilengkapi dokumen Daftar Hadir Rapat Pendirian; fotocopy KTP para Pendiri (sesuai Daftar Hadir); dan surat Rekomendasi dari Kantor Desa.

Dalam hal Musdesus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dihadiri pula oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). NPAK mencatat kesepakatan tentang pokok hasil pembahasan rapat untuk dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Keputusan rapat juga memuat penunjukan Kuasa Pendiri untuk mengajukan proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih kepada NPAK.

 

B. Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

  1. NPAK mengajukan nama Koperasi Desa sesuai format penamaan dengan melakukan penginputan pada SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum);
  2. NPAK melakukan pengecekan Modal Pendirian Koperasi Desa yang terdiri atas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah;
  3. NPAK mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum melalui SABH dengan mengisi format pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
  4. dokumen pendirian Koperasi Desa disimpan oleh NPAK, meliputi:
    1. minuta Akta Pendirian Koperasi beserta berkas pendukung;
    2. BA Pendirian Koperasi Desa, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
    3. surat bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah;
    4. rencana kerja Koperasi;
  5. Koperasi Desa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Koperasi Desa membuka rekening bank atas nama badan hukum Koperasi;
  7. Koperasi Desa mendaftarkan hak akses pada online single submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin usaha berdasarkan KBLI sesuai AD Koperasi Desa Merah Putih; dan
  8. Koperasi Desa wajib memilki izin usaha dalam melaksanakan operasional.

 

<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1ZbScpWq3VJ3-LTsA5Ji5jTVPlVrNuLdy/preview" width="100%" hieght="425" data-mce-fragment="1"></iframe>

Beri Komentar