Berita Desa

HONOR NAIK, BERIKUT TUGAS/WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPPS PADA PEMILU TAHUN 2024 MENDATANG

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024 menegaskan kenaikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kenaikan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019 lalu, yakni:

a. Ketua KPPS Rp1.200.000,00 /orang;

b. Anggota KPPS Rp1.100.000,00 /orang; dan

c. Petugas Ketertiban/Satlinmas Rp700.000,00 /orang.

Selain itu, KPU juga menjamin santunan kecelakan kerja bagi seluruh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu (PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih LN, KPPS LN) dimana santunan untuk:

1. meninggal Rp36.000.000,00 /orang;

2. cacat permanen Rp30.800.000,00 /orang;

3. luka berat Rp16.500.000,00 /orang;

4. luka sedang Rp8.250.000,00 /orang; dan

5. bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000,00 /orang.

 

Nominal honor yang fantastis serta adanya jaminan kecelakaan kerja ini akan menunjang KPPS dalam mengemban tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut.

Tugas-tugas KPPS

a) mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS;

b) menyerahkan DPT kepada Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada Peserta Pemilu);

c) melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

d) membuat Berita Acara (BA) dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

e) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;

g) menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS;

h) memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan

i) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wewenang KPPS

a) mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

b) melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban KPPS

a) menempelkan DPT di TPS;

b) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c) menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d) menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PKD;

e) menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

f) melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar