Berita Desa

TUGAS PENGURUS DAN KADER POSYANDU MENURUT PERMENDAGRI 13/2024

Pengurus Posyandu

Pengurus Posyandu atau Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan di Desa melalui perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dilaksanakan di Posyandu. Pengurus dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa dengan struktur organisasi terdiri dari:

a. Ketua;

b. Sekretaris;

c. Bendahara; dan

d. Ketua Bidang sesuai kebutuhan.

 

Kriteria Pengurus diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 (Permendagri 13/2024) tentang Pos Pelayanan Terpadu yakni:

  1. memiliki pengetahuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. dipilih dari dan oleh masyarakat dan diketahui TP Posyandu;
  3. bersedia dan mampu bekerja bersama masyarakat;
  4. bisa membaca dan menulis huruf latin;
  5. berdomisili di Desa setempat; dan
  6. sehat jasmani dan rohani.

Adapun tugas Pengurus adalah:

a. Menyusun perencanaan dan pengusulan program/kegiatan/subkegiatan kepada Pemerintah Desa.

b. Melaksanakan program/kegiatan/subkegiatan Posyandu.

c. Melakukan koordinasi dengan TP Posyandu di tingkat Desa dalam pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Menyiapkan bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada Kepala Desa.

Masa jabatan Pengurus berakhir karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Blueprint_Tata_Kelola_Posyandu_page-0006 

Kader Posyandu

Kader Posyandu atau Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu Kepala Desa dalam pemberdayaan masyarakat, ikutserta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa berdasarkan standar pelayanan minimal.

Dalam Permendagri 13/2024, Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diatur tentang tugas Kader yaitu:

  1. melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya;
  2. mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu;
  3. melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan Posyandu sesuai dengan standar pelayanan minimal;
  4. melakukan komunikasi, memberikan informasi, dan edukasi sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
  5. mengkompilasi kegiatan pelayanan Posyandu sebagai bahan penyusunan laporan pelayanan Posyandu kepada Pengurus.

Blueprint_Tata_Kelola_Posyandu_page-0009 

Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus dan Kader dapat diberikan insentif dan dapat memperoleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik secara umum dan spesifik sesuai dengan program/kegiatan pelayanan minimal yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Beri Komentar