Berita Desa

PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PROGRAM PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2023

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM):

a. pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa;

b. pendataan pada tingkat rukun tetangga;

c. pendataan pada tingkat keluarga;

d. pendataan warga pekerja migran;

e. pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan;

f. pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat;

g. pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa melalui IDM meliputi:

1) tower untuk jaringan internet;

2) komputer;

3) smartphone; dan

4) langganan internet.

h. pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan:

1) pengadaan bibit atau benih;

2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;

3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;

4) pengembangan pakan ternak alternatif;

5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;

6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;

7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;

8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;

9) pembangunan kolam;

10) pembangunan kandang komunal;

11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;

12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan Desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:

1) pembangunan lumbung pangan Desa;

2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa antara lain akses jalan, tembok penahanan tanah, jaringan air; dan

3) pembangunan prasarana pemasaran produk pangan.

c. Pengolahan pasca panen;

1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;

2) pelatihan pengelolaan hasil panen.

d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik;

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3. Pencegahan dan Penurunan Stunting di Desa:

Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting melalui:

a. pelatihan kesehatan ibu dan anak;

b. penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu;

c. pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman, dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia dibwah 5 (lima) tahun;

d. pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;

e. penyediaan air bersih dan sanitasi;

f. perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan;

g. pendidikan tentang pengasuhan anak;

h. upaya pencegahan perkawinan dini;

i. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah;

j. peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan pendidik pendidikan anak usia dini;

k. pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa; dan

l. kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai degnan kewenagnan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

4. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Warga Desa:

a. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya;

b. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini, termasuk buku, perlatan pelajar dan wahana permainan;

c. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana taman belajar keagamaan;

d. pengadaan, pembangunan, pengembagnan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, adat, atau budaya;

e. bantuan insentif Pengajar pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat;

f. bantuan biaya operasional penyelenggaraan perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, dan taman belajar keagamaan; dan

g. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

5. Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa:

a. kegiatan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelmpok rentan lainnya;

b. penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lajut usia, suku dan masyarakat adat tepencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelmpok rentan lainnya;

c. pemberian bantuan hukum untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;

d. penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa;

e. pendataan penduduk rentan (mislanya anak degnan kebutuhan khusus, difabel, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai dasar pelaksanaan program/kegiatan pembangunan DEsa dan pemberdayaan masyarakat yang bersifat afirmatif;

f. pelatihan, sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang; dan

g. kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenagnan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

Beri Komentar