Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024:
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK;
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024:
1. Membentuk KPPS;
2. Mengangkat Pantarlih;
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. Melaksanakan wewenangn lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota