Menindaklanjuti surat Camat Labuhan Haji Nomor 500/19/Pel.Umum/2021 tanggal 25 Januari 2021 perihal Permintaan Data UMKM, dalam rangka menjamin keberlangsungan dan menguatkan usaha yang dilakukan oleh masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka diminta kepada semua Kepala Wilayah (Kawil) yang ada di Desa Banjar Sari untuk melakukan pendataan pelaku UMKM di wilayah masing-masing.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha selanjutnya diusulkan oleh Pemerintah Desa ke Camat Labuhan Haji untuk dibuatkan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan antara lain:
1. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa,
2. Fotocopy KTP,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Pasfoto Warna ukuran 3x4cm sebanyak 2 (dua) lembar, dan
5. Materai 6000 sebanyak 1 lembar.
ralat:
tertulis Pasfoto Warna ukuran 3x4cm ...
seharusnya Pasfoto Warna ukuran 4x6cm