Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Penjelasan Umum Angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) dijelaskan bahwa Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.
Dalam hal keadaan tertentu Kepala Desa tidak dapat menjalankan tugasnya maka menurut Pasal 40 ayat (1) UU Desa disebutkan tentang mekanisme pemberhentian Kepala Desa. Kepala Desa berhenti karena 1) meninggal dunia, 2) permintaan sendiri, atau 3) diberhentikan.
Tata Cara Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri
Apabila Kepala Desa berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Badan Permusyawaratan Desa atau BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat. Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Demikian diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa. Adapun keputusan tersebut harus disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru. PNS yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan, melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.