Santer beredar di tengah masyarakat, tersebar luas melalui media sosial di jagat maya bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan mengenakan sanksi denda Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah. Dasar hukum yang dijadikan pedoman adalah Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 (Perda No. 7/2020) tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Rencananya pemberlakuan sanksi denda ini akan dimulai pada Senin (14/09/2020), seperti dilansir oleh Dinas Sosial NTB melalui akun resmi facebooknya. Benarkah demikian?
Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
Perda No. 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini diundangkan pada 28 Agustus 2020 yang terdiri atas 14 BAB dan 32 Pasal. Pada lembar penjelasan dikatakan bahwa Perda ini menetapkan dan mengatur pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular. Hal-hal yang diatur yakni penyakit-penyakit yang harus dicegah dan ditanggulangi. Adapun hal-hal yang diatur adalah pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular termasuk pengaturan penyediaan sumber daya kesehatan, hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan tanggungjawab pemerintah.
Penyakit menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit. Penyakit menular ini dapat dibagi menjadi tiga kategori yaitu 1) penyakit menular langsung, 2) penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit, dan 3) penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi. Penyakit yang ditimbulkan oleh Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sendiri termasuk salah satu dari 26 jenis penyakit menular langsung menurut Perda ini.
Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan dalam penanggulangan penyakit menular dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat melalui upaya kesehatan yang terdiri atas:
a) promosi kesehatan,
b) surveilans kesehatan,
c) pengendalian faktor resiko,
d) penemuan kasus,
e) penanganan kasus,
f) pemberian kekebalan (imunisasi),
g) pemberian obat pencegahan secara massal, dan
h) kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur.
Oleh karena itu maka diaturlah hak dan kewajiban setiap orang demi suksesnya upaya penanggulangan penyakit menular pandemi Covid-19, seperti diatur pada BAB V Pasal 16 dan Pasal 17:
Pasal 16
Setiap orang berhak:
a. mendapatkan informasi serta edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab,
b. memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, serta
c. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 17
Setiap orang wajib:
a. melaksanakan upaya kesehatan promotif dan upaya kesehatan preventif,
b. mendukung pelaksanaan upaya kesehatan kuratif dan/atau upaya kesehatan rehabilitatif,
c. melaporkan adanya penderita atau patut diduga penderita penyakit menular yang ditetapkan sebagai wabah,
d. berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah terkait dengan protokol penanggulangan penyakit menular yang ditetapkan sebagai wabah, dan
e. menyelesaikan pengobatan sampai tuntas sesuai masa pengobatan yang telah ditentukan bagi seseorang yang didiagnosis menderita penyakti menular.
Kemudian pada BAB VII Pasal 20 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang:
a. dengan sengaja melakukan tindakan/perbuatan yang bertujuan untuk menyebarkan atau menularkan penyakit,
b. melakukan tindakan medis terhadap penderita atau terduga penderita penyakit menular yang ditetapkan sebagai wabah tanpa kewenangan yang sah,
c. memasukkan dari luar wilayah dan/atau memperjualbelikan hewan yang terinfeksi penyakit atau patut diduga telah terinfeksi penyakit,
d. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai suatu penyakit sehingga berdampak pada munculnya keresahan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan daerah, dan
e. melakukan kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kegiatan pencetus penyebaran penyakit menular.
Adapun mengenai sanksi diatur dalam BAB XI yang dijabarkan menjadi dua pasal yaitu Pasal 25 mengatur sanksi administratif dan Pasal 26 mengatur sanksi pidana. Sanksi administratif akan diberikan bagi pelanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 17 berupa: 1) teguran lisan, 2) teguran tertulis, dan 3) denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan sanksi pidana dikenakan bagi pelanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 yaitu pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Secara berkesinambungan, Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Perda ini di tengah masyarakat. Pada akhirnya diharapkan agar wabah Covid-19 ini dapat dipantau untuk mencegah kemungkinan resiko yang lebih buruk serta dapat segera ditanggulangi.